Selasa, 02 Desember 2014

MATERI BAB 1

1. Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang
langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun
rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari
seseorang atau orang ketiga.

2. Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:

a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang
berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:

1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai
sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa
terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

2) Rendahnya kesadaran HAM.

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.
Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi
yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul
perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.

3) Sikap tidak toleran.

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan
tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap
ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi
kepada orang lain.

b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong
seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya
sebagai berikut:

1) Penyalahgunaan kekuasaan

Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan
disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah
satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang
tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong
timbulnya pelanggaran HAM.

2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan
menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak
akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas
atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang
bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM
dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

3) Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi
bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya
kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus
penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus
tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan
untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab
timbulnya pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi
dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,
misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan
terganggunya kesehatan manusia.

3. Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah strategis, diantaranya:

a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai
dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35
orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan
oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat
dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

 b. Pembentukan Instrumen HAM.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan
HAM.

c. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik
perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian
hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga

negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda