MATERI BAB 1
1. Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam
dua
bentuk, sebagai
berikut:
a. Diskriminasi, yaitu
suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang
langsung maupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan dan politik
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik secara individual
maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan, adalah
suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun
rohani pada seseorang
untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari
seseorang atau orang
ketiga.
2. Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal,
yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang
berasal dari diri
pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau
terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan
seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya
sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai
sikap seperti ini, akan
menghalalkan segala cara supaya haknya bisa
terpenuhi, meskipun
caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran
HAM.
Hal ini akan
menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.
Pelaku tidak mau tahu
bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi
yang yang harus
dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul
perilaku atau tindakan
penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan
menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan
tidak menghormati atas
kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap
ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan diskriminasi
kepada orang lain.
b. Faktor Eksternal,
yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong
seseorang atau
sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya
sebagai berikut:
1) Penyalahgunaan
kekuasaan
Di masyarakat terdapat
banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan
disini tidak hanya
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan
lain yang terdapat di masyarakat. Salah
satu contohnya adalah
kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang
tidak memperdulikan
hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia. Oleh karena
itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong
timbulnya pelanggaran
HAM.
2) Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum
yang tidak bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran HAM, tentu
saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan
menjadi pemicu bagi
munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak
akan merasa jera,
dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas
atas perbuatannya itu.
Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang
bertindak
sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM
dan menjadi contoh yang
tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya
pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan teknologi
dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi
bisa juga memberikan
pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya
kejahatan. Kalian
tentunya pernah mendengar terjadinya kasus
penculikan yang berawal
dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus
tersebut menjadi bukti,
apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan
untuk hal-hal yang
sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab
timbulnya pelangaran
HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi
dalam bidang produksi
ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,
misalnya munculnya
pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan
terganggunya kesehatan
manusia.
3. Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah
strategis, diantaranya:
a. Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk
pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50 tahun 1993.
keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 39
tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai
dengan pasal 99. Komnas
HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya
yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan,
dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35
orang yang dipilih oleh
DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan
oleh Presiden. Masa
jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat
dianggkat lagi hanya
untuk satu kali masa jabatan.
b. Pembentukan
Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan
alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakan hak asasi
manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan
lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang
berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian
hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan
HAM.
c. Pembentukan
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM berat
yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik
perseorangan maupun
masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian
hukum, keadilan dan
perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang
memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia dan
terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda