1.
Perlindungan Hukum menurut Andi hamzah & Simanjuntak
-
Menurut
Andi Hamzah
perlindungan hukumdimaknai sebagai daya upaya yangdilakukan
secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan
mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai
dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hokum
itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum
memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam
kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
-
Menurut
Simanjuntak
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul
Tinjauan Umum
tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011),
mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar
hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang
melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan
demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila
mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
2.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan,
karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi
hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum
mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai
macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun
pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi
hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan
baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan
keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya
dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu
dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan
perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang
damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap
orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud
apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
3.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
c. Masyarakat,
yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku,
serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan
perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau
fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan
terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup,
dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan
bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini
kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai
mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga
dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
4.
Kewenangan
Polisi
a. melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan
atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang
kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum;
5.
Adapun
yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang,
yaitu:
a.
Di bidang pidana :
1)
melakukan penuntutan;
2)
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap;
3)
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4)
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-
undang;
5)
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik.
6.
Adapun
persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di Indonesia;
c.
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f.
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
advokat;
h.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang
tinggi.
7.
Yang
menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat
diantaranya adalah:
a.
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap
klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau
latar
belakang sosial dan budaya.
b.
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari
kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
c.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan
tugas dan martabat profesinya.
d.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian
rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi
kebebasan
dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e.
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
advokat
selama memangku jabatan
8.
Norma-norma yang
berlaku di masyarakat
No
Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi
1 Agama
Petunjuk
hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan
melalui
utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau
anjuran-anjuran.
Contoh
:
a.
beribadah
b.
tidak berjudi
c.
suka beramal
Sanksi
: Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal
dunia (pahala atau dosa).
2 Kesusilaan
Pedoman
pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya
suatu perbuatan.
Contoh
:
a.
berlaku jujur
b.
menghargai orang lain
Sanksi
: Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang akan merasakan
(merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)
3 Kesopanan
Pedoman
hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
Contoh
:
a.
menghormati orang yang lebih tua
b.
tidak berkata kasar
c.
menerima dengan tangan kanan
Sanksi
:Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk
celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
4 Hukum
Pedoman
hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
Contoh
:
a.
harus tertib
b.
harus sesuai prosedur
c.
dilarang mencuri
Sanksi
: Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap
orang tanpa kecuali.
9.
Misalnya,
dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana
berbentuk hukuman
yang mencakup:
(1) Hukuman pokok,
yang terdiri atas:
a)
hukuman mati;
b)
hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan
hukuman
sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang kurangnya 1 tahun).
(2) Hukuman tambahan,
yang terdiri:
a)
pencabutan hak-hak tertentu;
b)
perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
c)
pengumuman keputusan hakim.
10.
Adapun
ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat
dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a.
disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b.
tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.
tidak menyinggung perasaan orang lain;
d.
menciptakan keselarasan;
e.
mencerminkan sikap sadar hukum;
f.
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
11.
Berikut
ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1)
mematuhi perintah orang tua;
2)
ibadah tepat waktu;
3)
menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik
dan
sebagainya;
4)
melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1)
menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya;
2)
memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;
3)
tidak mencontek ketika sedang ulangan;
4)
memperhatikan penjelasan guru;
5)
mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1)
melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2)
melaksanakan tugas ronda.
3)
ikut serta dalam kegiatan kerja bakti;
4)
menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah;
5)
tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
seperti
tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya;
6)
membayar iuran warga.