Kamis, 04 Desember 2014

AL MAIDAH AYAT 48
Artinya :
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,


QS AZ ZUMAR AYAT 39
Arti: 
Katakanlah: "Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui,
(QS: Az-Zumar Ayat: 39)

QS AT TAUBAH AYAT 105
Artinya :
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

QS YUNUS AYAT 40-41
ARTINYA :
(40) Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Alquran) dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.

(41) Dan jika mereka tetap mendustakan kamu (Muhammad), maka katakanlah, "bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu, kamu berlepas diri dari apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri dari apa yang kamu kerjakan.


QS AL MAIDAH AYAT 32
ARTINYA

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

IMAN PADA RASUL ALLAH

PERILAKU YANG MENCERMINKAN IMAN KEPADA PARA RASUL ALLAH SWT
1.     Teguh keimanannya pada Rasul Allah SWT
2.     Menjadikan para rasul Uswatun Hasanah
3.     Menaati risalah ( ajaran Allah SWT ) yang di sampaikan rasul-Nya
4.     Mmelakukan seruan Rasulullah SAW untuk beribadah hanya kepada Allah SWT dan menjauhkan diri dari segala perilaku syirik
5.     Berperilaku giat dan rajin bekerja mencari rezeki yang halal sesuai dengan keahlian. Orang orang yang beriman kepada rasul tidak akan menjadiorang orang yang malas bekerja, duduk berpangku tangan, tidak mau berusaha, sehingga hidupnya hanya menjadi beban bagi orang lain. Mereka menyadari bahwa memenuhi kebutuhan diri sendiridengan hasil usaha sendiri, jauh lebih terhormat dari pada mengharapkan belas kasihan dan pertolongan dari orang lain.
6.     Melakukan usaha usaha agar kualitas hidupnya meningkat ke derajat yang lebih tinggi. Usaha itu misalnya :
a.     Memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
b.     Memelihara dan meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT

c.      Meningkatkan ilmuu pengetahuan yang bermanfaat. Misalnya ilmupengetahuan tentang pertanian, perikanan, peternakan, teknologi, kedokteran, perdagangan, industri, transportais, dan ekonomi. Ilmu ilmu pengetahuan tersebut hendaknya digunakan sebagai bekal dalam beribadah dan usaha menyejahterakan umat manusia.

Rabu, 03 Desember 2014

PERHIMPUNAN INDONESIA MANIFESTO POLITIK

Asas Perhimpunan Indonesia sebagai Manifesto Politik Pergerakan Nasional - Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan penjelmaan dari Indische Vereeniging yang didirikan oleh mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Negeri Belanda pada tahun 1908. Mereka itu, antara lain Sutan Kesayangan, R.N. Notokusumo, R.P. Sastrokartono, R. Husein Jayadiningrat, dan Notodiningrat. 

Pada mulanya hanya bersifat organisasi sosial yang berjuang untuk mengurus kepentingan bersama orang-orang Indonesia yang berada di Negeri Belanda. Kedatangan tiga tokoh Indische Partij di Negeri Belanda tahun 1913 (sebagai orang pengasingan), unsur politik mulai masuk dalam tubuh Indische Vereeniging. 

Setelah Perang Dunia I, jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar ke Negeri Belanda makin banyak. Hal ini semakin mempengaruhi perkembangan Indische Vereeniging, semangat nasionalisme semakin kuat sehingga sifat organisasi sosial beralih ke organisasi politik. Mereka tidak hanya sekadar menuntut ilmu, tetapi juga berjuang memikirkan nasib bangsanya.

Pada tahun 1922, nama Indische Vereeniging diubah menjadi Indonesische Vereeniging, dan pada tahun 1925 menjadi Perhimpunan Indonesia. Majalah mereka yang terbit sejak tahun 1916 dengan nama Hindia Putra berubah nama menjadi Indonesia Merdeka (1924). Dengan perubahan itu maka terjadi pula perubahan dasar pemikiran dan orientasi pergerakan mereka. Gerakan mereka menjadi radikal dan dengan tegas menginginkan Indonesia merdeka. Untuk mempertegas dasar perjuangannya, pada tahun 1925 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan anggaran dasarnya sebagai berikut.

1. Perhimpunan Indonesia akan berjuang untuk memperoleh suatu pemerintahan untuk Indonesia yang hanya bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia.
2. Kemerdekaan penuh bagi Indonesia akan dicapai dengan aksi bersama dan serentak oleh rakyat Indonesia.
3. Untuk itu sangat diperlukan persatuan nasional yang murni di antara seluruh rakyat Indonesia dalam menentang penjajahan Belanda yang telah merusak kehidupan bangsa Indonesia.

Sejak itu tindakannya meningkat, di samping bersifat nasional-demokratis juga menjadi antikolonial. Untuk itu dasar perjuangannya disebarluaskan dan dipropagandakan, yakni mengadakan hubungan dengan pergerakan nasional yang ada di Indoensia, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, mengadakan hubungan dengan organisasi internasional. Itulah sebabnya Perhimpunan Indonesia juga bekerja sama dengan perhimpunan-perhimpunan dan tokoh-tokoh pemuda serta mahasiswa yang berasal dari negara-negara jajahan di Asia dan Afrika yang mempunyai cita-cita yang sama dengan Indonesia.

Untuk mendapatkan perhatian dunia dan mencari dukungan perjuangan Indonesia maka Perhimpunan Indonesia ikut serta dalam organisasi internasional, seperti Liga Demokrasi Internasional di Paris (1926), Liga Penentang Imperialis dan Kolonialisme di Brusel (1927), Kongres Wanita Internasional di Swiss (1927), dan Liga Komintern di Berlin (1927).

Aktivitas Perhimpunan Indonesia di Eropa dan pengaruhnya yang makin kuat di Indonesia mulai dicurigai oleh pemerintah kolonial Belanda. Atas tuduhan menghasut untuk memberontak terhadap pemerintah maka pada pada tanggal 10 September 1927 ke empat tokoh Perhimpunan Indonesia, yaitu Moh. Hatta, Nasir Datuk Pamuncak, Abdulmajid Joyodiningrat, dan Ali Sastroamijoyo ditangkap dan diadili. Di dalam pemeriksaan sidang pengadilan di Den Haag pada bulan Maret 1928, mereka terbukti tidak bersalah sehingga dibebaskan. Namun, gerakan Perhimpunan Indonesia terus diawasi dengan ketat.

Di tanah air pengaruh Perhimpunan Indonesia sangat kuat, dan berdasarkan ilham dari perjuangan Perhimpunan Indonesia, maka berdirilah Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) tahun 1926, Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927, dan Jong Indonesia (Pemuda Indonesia) tahun 1928.

ORGANISASI KEAGAMAAN

A. Muhammadiyah 

Ketika Muhammadiyah didirikan oleh KH, Ahmad Dahlan pada tahun 1912, umat Islam sedang dalam kondisi yang sangat terpuruk, Bersama seluruh bangsa Indonesia, mereka terbelakang dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah kemakmuran dan ekonomi yang parah serta kemampuan politis yang tidak berdaya. Lebih memperhatinkan lagi identitas keislaman merupakan salah satu poin negatif kehidupan umat, Islam waktu itu identik dengan profil kaum santri yang selalu mengurusi kehidupan akhirat sementara tidak tahu dan tidak mau tahu dengan perkembangan zaman, Sementara lembaga organisasi keagamaan juga masih berkelut dengan urusan yang tidak banyak bersentuh dengan dinamika realitas sosial apalagi berusaha untuk memajukan. 

Ada dua arah perkembangan Muhammadiyah dalam kerangka kemodernanya, yaitu yang pertama pertumbuhan dan kemajuan ide tentang pertumbuhan (growth) dan kemajuan (progress) merupakan dua kata kunci utama kebudayaan modern yang menggambarkan akumulasi jumlah quantity dan peningkatan keragaman diversity.Keduanya merupakan rumusan atau turunan dari ciri utama modernisme dan materialisme Muhammadiyah mencoba menyuntikkan nilai-nilai materialisme kedalam masyarakat yang telah keropos karena mengaggap kehidupan materi duniawi tidak memiliki nilai-nilai secara religius. 

Arah perkembangan kedua adalah sistematisasi, yang merupakan rumusan turunaan dari prinsip modernisme, sistematisasi ini tidak mengarah organisasional dengan dibentuknya berbagai majelis dan organisasi otonom melainkan juga dalam kehidupan beragama, mulai di bentuk lembaga untuk mensisitematisir pemahaman, pemikiran dan pelaksanaan peribadatan yaitu majelis tarjih dan hasilnya disistematisir dalam sebuah manual himpunan putusan tarjih, kedua trobosan tersebut, pertumbuhan, perkembangan, kemajuan dan upaya membangun masyarakat umat islam dari masyarakat bodoh, miskin terbelakang dan terjajah hinga menjadi masyarakat yang mandiri, makmur dan berpendidikan. (Abdul Munir Mulkhan. 1990, hal; 1-2) Dua arah perkembangan tersebut di jadikan oleh organisasi Muhammadiyah dalam kerangka modernisasi dan sistematisasi itu merupakan rumusan untuk memajukan agama islam yang murni menurut Al-Qur’an dan sunnah rasul. 

B. Nahdatul Ulama (NU) 

Nahdatul ulama (NU) lahir pada tanggal 31 januari 1926 di Surabaya, organisasi ini di prakarsai oleh sejumlah ulama terkemuka, yang artinya kebangkitan para ulam, NU didirikan untuk menampung gagasan keagamaan para ulama tradisional, atau sebagai reaksi atas prestasi ideologi gerakan modernisme islam yang mengusung gagasan purifikasi puritanisme, pembentukan NU merupakan upaya peorganisasian dan peran para ulama, pesantren yang sudah ada sebelumnya, agar wilayah kerja keulamaan lebih ditingkatkan, dikembangkan dan di luaskan jangkauannya dengan kata lain didirikannya NU adalah untuk menjadi wadah bagi usaha mempersatukan dan menyatukan langkah-langkah para ulama dan kiai pesantren. 

Dalam pandangan NU tidak semua tradisi buruk, usang, tidak mempunyai relevansi kekirian, bahkan tidak jarang, tradisi biasa memberikan inspirasi bagi munculnya modernisasi islam penegasan atas pemihakkan terhadap “warisan masa lalu “ islam di wujudkan dalam sikap bermazhab yang menjadi typical NU, dalam memahami maksud Al-Qur’an dan hadist tanpa mempelajari karya dan pemikiran-pemikiran ulama-ulama besar seperti, Hanafi, Syafi’I, Maliki, dan Hambali hanya akan sampai pada pemahaman ajaran Islam yang keliru. 

Demikian juga dalam pandangan kiai Hasyim yang begitu jelas dan tegas mengenai keharusan umat Islam untuk memelihara dan menjaga tredisi islam ditorehkan para ulama klasik. Dalam rangka memelihara system mazhab kiai Hasyim merumuskan gagasan ahlusunnah waljama’ah yang bertumpa pada pemikiran, AbuHasan al-asyari, Mansur Al-Maturdi imam Hana fi, Maliki, syafi’I, dan Hambali, serta ima Al-ghozali, junaid Albaghdadi dan imam mawrdi. 

KESIMPULAN 

Lahirnya gerakan sosial keagamaan di Indonesia tidak lepas dari pada pengaruh gerakan-gerakan Islam di dunia, Dengan memperhatikan berbagai macam sebab kelemahan dan kemunduran umat Islam sebagaimana nampak pada masa sebelumnya, dan dengan memperhatikan sebab-sebab kemajuan dan kekuatan yang dialami oleh Bangsa Eropa, maka pada garis besarnya terjadi tiga pola pemikiran pembaharuan pendidikan Islam. Ketiga pola tersebut adalah 

1. Pola pembaharuan pendidikan Islam yang berorientasi pada pola pendidikan modern di Eropa 

2. Golongan yang berorientasi pada sumber Islam yang murni, 

3. Usaha yang berorientasi pada Nasionalisme. 

Adapun gerakan sosial keagamaan yang lahir di Indonesia antara lain: 

1. Muhammadiyah, didirikan pada tahun 1912 oleh K. H. Ahmad Dahlan, sebagai gerakan keagamaan yang menitikberatkan terhadap pembahuran yang bersifat modernis. 

2. PERSIS didirikan pada tahun 1923 yang dipelopori oleh H. Zamzam 

3. NU didirikan oleh K. H. Hasyim Asy’ari pada tahun 1926 

4. Masyumi yang dibentuk oleh Jepang sebagai pengganti MIAI pada tanggal 24 oktober 1943.

ORGANISASI AWAL

Budi Utomo lahir dari inspirasi yang dikemukakan oleh Ngabehi Wahidin Soedirohusodo, seorang dokter Jawa dan termasuk priayi, dalam tahun 1906-1907. Di saat itu beliau sedang melakukan kampanye di kalangan priayi di Pulau Jawa. pada akhir tahun 1907,  Wahidin bertemu Soetomo, Goenawan Mangoenkoesoemo, Goembrek, Saleh, dan Soeleman. Pertemuan tersebut membahas tentang nasib bangsa yang sangat buruk dan selalu dianggap bodoh dan tidak bermartabat oleh bangsa lain (Belanda), serta bagaimana cara memperbaiki keadaan yang amat buruk dan tidak adil itu. Para pejabat pangreh praja (sekarang pamong praja) kebanyakan hanya memikirkan kepentingan sendiri dan jabatan. Dalam praktik mereka pun tampak menindas rakyat dan bangsa sendiri, misalnya dengan menarik pajak sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan hati atasan dan para penguasa Belanda.
Para pemuda mahasiswa itu juga menyadari bahwa mereka membutuhkan sebuah organisasi untuk mewadahi mereka, seperti halnya golongan-golongan lain yang mendirikan perkumpulan hanya untuk golongan mereka seperti Tiong Hoa Hwee Koan untuk orang Tionghoa dan Indische Bond  untuk orang Indo-Belanda. Pemerintah Hindia Belanda jelas juga tidak bisa diharapkan mau menolong dan memperbaiki nasib rakyat kecil kaum pribumi, bahkan sebaliknya, merekalah yang selama ini menyengsarakan kaum pribumi dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang sangat merugikan rakyat kecil.
Para pemuda itu akhirnya berkesimpulan bahwa merekalah yang harus mengambil prakarsa menolong rakyatnya sendiri. Pada waktu itulah muncul gagasan Soetomo untuk mendirikan sebuah perkumpulan yang akan mempersatukan semua orang Jawa, Sunda, dan Madura yang diharapkan bisa dan bersedia memikirkan serta memperbaiki nasib bangsanya. Perkumpulan ini tidak bersifat eksklusif tetapi terbuka untuk siapa saja tanpa melihat kedudukan, kekayaan, atau pendidikannya.
Pada awalnya, para pemuda itu berjuang untuk penduduk yang tinggal di Pulau Jawa dan Madura, yang untuk mudahnya disebut saja suku bangsaJawa. Mereka mengakui bahwa mereka belum mengetahui nasib, aspirasi, dan keinginan suku-suku bangsa lain di luar Pulau Jawa, terutama Sumatera, Sulawesi, dan Maluku. Apa yang diketahui adalah bahwa Belanda menguasai suatu wilayah yang disebut Hindia (Timur) Belanda (Nederlandsch Oost-Indie), tetapi sejarah penjajahan dan nasib suku-suku bangsa yang ada di wilayah itu bermacam-macam, begitu pula kebudayaannya. Dengan demikian, sekali lagi pada awalnya Budi Utomo memang memusatkan perhatiannya pada penduduk yang mendiami Pulau Jawa dan Madura saja karena, menurut anggapan para pemuda itu, penduduk Pulau Jawa dan Madura terikat oleh kebudayaan yang sama. Pertemuan tersebut berhasil mendorong didirikannya organisasi. Pada hari Rabu, 20 Mei 1908 di Btaviatepatnya di salah satu ruang belajar STOVIA, Soetomo menjelaskan gagasannya. Dia menyatakan bahwa hari depan bangsa dan Tanah Air ada di tangan mereka. Maka lahirlah Boedi Oetomo. Dan kemudian Soetomo ditunjuk sebagai ketuanya. Tanggal berdirinya Boedi Oetomo  hingga saat ini diperingati oleh bangsa Indonesia sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Pada awal berdirinya hingga bulan Oktober 1908, Boedi Oetomo merupakan organisasi pelajar dengan pelajar STOVIA sebagai anggota intinya. Tujuan Boedi Oetomo dituliskan secara samar-samar, yaitu "kemajuan bagi hindia". Ruang geraknya masih terbatas di Jawa dan Madura dengan tidak membedakan keturunan,jenis kelamin dan agama. Hingga menjelang kongres pertama terdapat 8 cabang Boedi Oetomo yaitu Batavia,  Bogor, Bandung, Yogyakarta I, Yogyakarta II, Magelang, Surabaya dan Probolinggo. Setelah cita-cita Boedi Oetomo mendapat dukungan yang luas dari kalangan cendekiawan Jawa, kaum pelajar mulai menyingkir dari barisan depan. Karena para pemuda juga menyadari bahwa tugas mereka sebagai mahasiswa kedokteran masih banyak, di samping harus berorganisasi. Oleh karena itu, sebagian dari mereka menginginkan "kaum tua"-lah yang harus memimpin Budi Utomo, sedangkan para pemuda sendiri akan menjadi motor yang akan menggerakkan organisasi itu. ketika kongres Boedi Oetomo berlangsung di Yogyakarta, kongres tersebut mengangkat Tirtokusumo, Bupati Karanganyar, sebagai ketua baru dan Yogyakarta sebagai pusatnya. Namun, dalamperkembangannya Tirtokusumo sebagai ketua yang baru lebih cenderung memperhatikan reaksi dari pemerintah kolonial daripada reaksi penduduk pribumi. Setelah persetujuan dari pemerintah kolonial sebagai badan hukum diberikan, diharapkan organisasi Boedi Oetomo akan lebih melancarkan kegiatannya secara luas. Akan tetapi, yang terjadi malah sebaliknya, Boedi Oetomo segera menjadi lamban. Hal itu disebabkan adanya kesulitan keuangan dan banyak Bupati yang sebelumnya menjadi anggota Boedi Oetomo, mendirikan organisasi sendiri. Perkembangan selanjutnya merupakan periode yang paling lamban bagi Boedi Oetomo. Aktivitasnya hanya terbatas pada penerbitan majalah bulanan Goerge Desa dan beberapa petisi kepada pemerintah agar meningkatkan mutu sekolah menengah pertama. Pemerintah kolonial yang  mengawasi perkembangan boedi Oetomo sejak berdirinya dengan penuh perhatian akhirnya pengaruh Boedi Oetomo terhadap kaum pribumi tidak begitu besar. Ketika Perang Dunia terjadi pada tahun 1914, ada usaha untuk mengembalikan usaha kekuatan Boedi Oetomo. Adanya bahaya intervensi pihak asing ke wilayah Indonesia menjadi alasan bagi bagi Boedi Oetomo untuk mengjukan usul tentang perlunya wajib militer bagi kaum pribumi. kemudian dikirim misi ke Belanda oleh komite Indie Weerbaar ( Hindia yang berketahanan ). periode tahun 1916-1917 merupakan masa yang sangat amat berhasil bagi Boedi Oetomo. Dwidjosewoyo sebagai wakil Boedi Oetomo dalam misi tersebut berhasil melakukan pendekatan dengan pemimpin-pemimpin Belanda.Namun, usulan tentang wajib militer gagal. sebagai gantinya, dikeluarkan undang-undang tentang pembentukan volksraad(Dewan Rakyat) yang disahkan pada Bulan Desember 1916. Saat terjadi krisis pada Bulan November 1918 di Negeri Belanda, mereka menuntut perubahan bagi volksraad dan kebijakan pemerintah kolonial pada umumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1919 dibentuk suatu komisi untuk mengadakan penyelidikan perlunya perbaikan ketatanegaraan. Akhirnya Boedi Oetomo menyadari  tentang perlunya suatu gerakan politik dan menggalang dukungan massa sehingga unsur-unsur radikal dalam tubuh Boedi Oetomo pun mulai besar pengaruhnya. akan tetapi, segera setelah itu kebijakanplitik yang ;lebih kerasdilakukan oleh Gubernur Jendral Mr. D.Fock dan anggaran pendidikan dikurangi secara drastis. Akibatnya, terjadi perpecahan antara golongan moderat dan radikal di dalam Boedi Oetomo. Pada tahun 1924, Dr. Soetomoyang merasa tidak puas dengan Boedi Oetomo mendirikan Indonesische Studie Club di Surabayayang kemudian berkembang menjadi Persatuan Bangsa Indonesia(PBI). Sebab utama pembentukan Indonesische Studie Club adalah Dr. Soetomo dan juga pemimpin Nasionalislainnya menganggap asas "Kebangsaan Jawa" dan Boedi Oetomo tidak sesuai lagi. Karena Boedi Oetomo tidak pernah mendapatkan dukungan massa, kedudukannya secara politik kurang begitu penting. Namun, satu hal yang penting adalah dari dal;am Boedi Oetomo telah muncl benih semangat nasional yang pertama. 
Indische Partij berdiri di Bandung pada tanggal 25 Desember 1912. organisasi ini juga dimaksudkan sebagai pengganti organisasi Indische Bond, sebagai organisasi kaum Indo dan Eropa di Indonesia yang didirikan pada tahun 1898. Ketiga tokoh pendiri Indische Partij dikenal sebagai tiga serangkai, yaitu E.F.E Douwes Dekker(Danudirja Setiabudhi), Cipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryadiningrat( Ki Hajar Dewantara). Indische Partij, yang berdasarkan golongan Indo yang makmur, merupakan partai pertama yang menuntut kemerdekaan Indonesia.
Partai ini berusaha didaftarkan status badan hukumnya pada pemerintah kolonial Hindia Belanda tetapi ditolak pada tanggal 11 Maret 1913, penolakan dikeluarkan oleh Gubernur Jendral Idenburg sebagai wakil pemerintah Belanda di negara jajahan. Alasan penolakkannya adalah karena organisasi ini dianggap oleh pemerintah kolonial saat itu dapat membangkitkan rasa nasionalism
e rakyat dan bergerak dalam sebuah kesatuan untuk menentang pemerintah kolonial Belanda.
Pada tahun 1913 partai ini dilarang karena tuntutan kemerdekaan itu, dan sebagian besar anggotanya berkumpul lagi dalam Serikat Insulinde dan Comite Boemi Poetra.

NASIONALISME

NASIONALISME di EROPA
L. belakang : adanya revolusi prancis
Tujuan        : -   Mengusir warga asing
-         Mempertahankan negaranya
Pendukung  : Bangsawan, prajurit, borjuis ( orang kaya, pengusaha )
Cara            : perang

NASIONALISME di ASIA
L. belakang : adanya penjajahan
Tujuan        : - agar merdeka
-         Untuk lepas dari penjajahan
Pendukung  : kaum terpelajar
Cara            : mendirikan organisasi

Faktor intern:
-         Kenangan kejayaan pada masa lampau ( saat pemerintahan Sriwijaya dan Majapahit )
-         Munculnya organisasi
-         Adanya persamaan rasa atau sependeritaan
Faktor eksternal : Nasionalisme Jepang, India, Cina, Turki, Filipina, Mesir

NASIONALISME CINA
Cina dijajah oleh ingris dan terjadilah perang candu,cina kaah dan harus menandatangani Perjanjian Nanking yang berisi hak extrateritorial bagi orang Eropa yang berada di Cina.
Tokoh nasionalisme asal Cina adalah  Dr. Sun Yat Sen ajarannya adalah                 San     = Demokrasi
Min   = sosialisme
Chui = nasionalisme

Cina pecah menjadi 2 yaitu Cina dengan asas komunis dan nasionalis
Cina komunis berada di beijing ( cina sekarang )
Cina nasionalis berada di Taiwan

NASIONALISME JEPANG
Perdana mentri di jepang di kenal dengan nama SHOGUN
Shogun Tokugawa menyetujui Perjanjian Shimoda oleh Amerika
Jepang meningkatkan :
a.     Bidang pendidikan
b.     Ekonomi
c.      Politik
d.     Militer

NASIONALISME INDIA
Mahaat Magandi  => Bapak Nasionalisme India
Cara :
a.     Ahimsa       = melawan tanpa kekerasan ( organisasi )
b.     Hartal        = pemogokan
c.      Satyagraha          = menolak kerja sama dengan pemerintah
d.     Swadesi      = memenuhi kebutuhan tanpa bantuan orang lain

BUDI UTOMO
Senoir         = bupati, pegawai pemerintah
Junior                   = kaum terpelajar
Kelemahan :
A.   Kekurangan dana
B.   Golongan priyayi, lebih menonjiolkan kepriyayiannya
C.   Bahasa Belanda lebih dominan dari pada bahasa melayu / jawa

D.   BU lebih merespon usulan dari pemerintah dari pada dari anggotanya

Selasa, 02 Desember 2014

MATERI BAB 5

1.     Perlindungan Hukum menurut Andi hamzah & Simanjuntak
-         Menurut Andi Hamzah
perlindungan hukumdimaknai sebagai daya upaya yangdilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hokum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
-         Menurut Simanjuntak
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum
tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

2.      Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.


b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

3.     Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

4.     Kewenangan Polisi
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

5.     Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana :
1) melakukan penuntutan;
2) melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang- undang;
5) melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

6.     Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang tinggi.



7.     Yang menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat
diantaranya adalah:
a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau
latar belakang sosial dan budaya.
b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
advokat selama memangku jabatan

8.     Norma-norma yang berlaku di masyarakat
No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi
1 Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan
melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
Contoh :
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Sanksi : Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa).
2 Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan.
Contoh :
a. berlaku jujur
b. menghargai orang lain
Sanksi : Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang akan merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)


3 Kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
a. menghormati orang yang lebih tua
b. tidak berkata kasar
c. menerima dengan tangan kanan
Sanksi :Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
4 Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
Contoh :
a. harus tertib
b. harus sesuai prosedur
c. dilarang mencuri
Sanksi : Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

9.     Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman
yang mencakup:
(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a) hukuman mati;
b) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan
hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang kurangnya 1 tahun).
(2) Hukuman tambahan, yang terdiri:
a) pencabutan hak-hak tertentu;
b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
c) pengumuman keputusan hakim.                                





10.        Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum;
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

11.           Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1) mematuhi perintah orang tua;
2) ibadah tepat waktu;
3) menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik
dan sebagainya;
4) melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1) menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya;
2) memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;
3) tidak mencontek ketika sedang ulangan;
4) memperhatikan penjelasan guru;
5) mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1) melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2) melaksanakan tugas ronda.
3) ikut serta dalam kegiatan kerja bakti;
4) menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah;
5) tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya;
6) membayar iuran warga.