Selasa, 02 Desember 2014

MATERI BAB 5

1.     Perlindungan Hukum menurut Andi hamzah & Simanjuntak
-         Menurut Andi Hamzah
perlindungan hukumdimaknai sebagai daya upaya yangdilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hokum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
-         Menurut Simanjuntak
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum
tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

2.      Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.


b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

3.     Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

4.     Kewenangan Polisi
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

5.     Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana :
1) melakukan penuntutan;
2) melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang- undang;
5) melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

6.     Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang tinggi.



7.     Yang menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat
diantaranya adalah:
a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau
latar belakang sosial dan budaya.
b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
advokat selama memangku jabatan

8.     Norma-norma yang berlaku di masyarakat
No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi
1 Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan
melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
Contoh :
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Sanksi : Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa).
2 Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan.
Contoh :
a. berlaku jujur
b. menghargai orang lain
Sanksi : Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang akan merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)


3 Kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
a. menghormati orang yang lebih tua
b. tidak berkata kasar
c. menerima dengan tangan kanan
Sanksi :Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
4 Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
Contoh :
a. harus tertib
b. harus sesuai prosedur
c. dilarang mencuri
Sanksi : Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

9.     Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman
yang mencakup:
(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a) hukuman mati;
b) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan
hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang kurangnya 1 tahun).
(2) Hukuman tambahan, yang terdiri:
a) pencabutan hak-hak tertentu;
b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
c) pengumuman keputusan hakim.                                





10.        Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum;
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

11.           Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1) mematuhi perintah orang tua;
2) ibadah tepat waktu;
3) menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik
dan sebagainya;
4) melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1) menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya;
2) memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;
3) tidak mencontek ketika sedang ulangan;
4) memperhatikan penjelasan guru;
5) mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1) melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2) melaksanakan tugas ronda.
3) ikut serta dalam kegiatan kerja bakti;
4) menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah;
5) tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya;
6) membayar iuran warga.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda