MATERI BAB 3
1.
Macam-macam
Demokrasi
1)
Atas
dasar kehendak rakyat
a. Demokraasi
langsung ( Direct Democrasy)
Berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan
warganegaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara
atau undang-undang.
b. Demokrasi
tidak langsung ( reprentatif Democrasy)
Yaitu demokrasi yang dilakukan dengan system
perwakilan.
2)
Atas
dasar prinsip Ideologi
a. Demokrasi
Konstitusional ( Demokrasi liberal)
Yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau
individualism, cirri khas pemerintahnya terbatas dan tidak diperbolehkan banyak
campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, kekuasaan
pemerintah dibatasi Konstitusi.
b. Demokrasi
rakyat ( Demokrasi Proletariat)
Mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal status
social. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa
ada penindasan serta paksaan, akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut
perlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan.
3)
Atas
dasar yang menjadi perhatiannya
a. Demokrasi
formal ( negara-negara liberal)
Yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau
menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi
materiil (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada
upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan
bidang politik kurang diperhatikan bahkan terkadang dihilangkan.
c. Demokrasi
gabungan (negara-negara non blok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta
membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi materiil.
2.
Pemerintah
dari, oleh, untuk rakyat
-
Pemerintah
dari rakyat
Adalah pemerintahan yang sah dan diakui rakyat,
pemerintahan yang sah dan diakui rakyat adalah pemerintahan yang berkuasa
mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
-
Pemerintah
oleh rakyat
Suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama
rakyat, bukan atas dorongan dari diri dan keinginan sendiri, pemerintah harus
tunduk pada pengawasan rakyat ( control social) yang dilakukan secara langsung
oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPR.
-
Pemerintahan
untuk rakyat
Yaitu kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada
pemerintah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah atau
golongan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengakomodasi aspirasi rakyat
secara langsung maupun tidak langsung melalui media massa.
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi sebagai
sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu
saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B.
Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik
(2008:118-119) mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu
sistem politik yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip
tersebut antara lain adalah :
a. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian
kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya
keadilan.
4.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
a. Demokrasi yang
Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk
sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas,
konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan
kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu
bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan
aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam
batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil
rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan hak
asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang
tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan
terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
e. Demokrasi dengan
kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanyasoal
kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula
hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab
bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara
kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
5. Karakter utama
demokrasi Pancasila adalah sila keempat,
yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dengan kata lain, demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu
kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Tiga karakter tersebut
sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di
Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat
Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau
terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara
persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan. Sedangkan
cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa
demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada
nilai-nilai ketuhanan, perikemanusian, persatuan, permusyawaratan dan keadilan.
Hikmat kebijaksanaan itu adalah perpaduan antara kebenaran yang berasal dari
Tuhan dengan pemikiran manusia. Untuk menambah pemahaman kalian mengenai nilai
yang dikandung demokrasi Pancasila, simaklah kasus berikut.
6. Demokrasi Pancasila
mengandung beberapa nilai moral yang bersumber
dari Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan
kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa
keadilan sosial.
e. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional.
7. Indikator
Sistem pemerintahan demokratis
a. Akuntabilitas.
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat
mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak
hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya,
serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah,
sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya
menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu
perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan
dengan jabatannya.
b. Rotasi
kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus
ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang
selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.
c. Rekruitmen
politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan,
diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang
yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat
mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan
politik tersebut.
d. Pemilihan
Umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur.
Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen
politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati
nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan
didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga
bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan
menyaksikan penghitungan suara.
e. Pemenuhan
hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara
dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk didalamnya hak
untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul berserikat serta hak untuk
menikmati pers yang bebas.
8. Karakteristik
Negara Demokratis
a.
Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya
penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga
rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya,
hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu.
Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk
menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang
tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa dan berani
menghukum siapa saja yang bersalah.
b.
Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem
politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan
dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus
dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah
dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan
memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang
dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam.
Sebagai contoh ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di
muka umum, maka pemerintah dan DPR menetap undang-undang yang mengatur
penyampaian pendapat di muka umum.
c.
Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang
dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang
ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah
wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah.
Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan tunai
langsung, hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu langsung para fakir
miskin. Pada kesempatan lain, Pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar
masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut
diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara
Indonesia.
d.
Kebebasan yang bertanggungjawab
Dalam sebuah negara yang demokratis,
terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama,
kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat
kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh
negara. Akan tetapi dalam pelaksanaanya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan
yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain kebebasan yang dikembangkan adalah
kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan
dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
9.
Prinsip-prinsip Perilaku yang Mendukung
Tegaknya Demokrasi
Untuk menjalankan kehidupan demokratis,
kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini
dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai
dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis
dalam segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan
persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan
secara damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih
pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan
hati nurani luhur dalam musyawarah;
h. menuntut hak setelah melaksanakan
kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung
jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam
menyampaikan pendapat;
k. membiasakan diri memberikan kritik
yang bersifat membangun.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda