MATERI BAB 2
1.a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan
langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau
Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung
dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara
berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand,
Vietnam dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah
Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan
Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan
langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah
barat. Walaupun secara
geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tetapi
keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak
dititik-titik tertentu
disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai
perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India.
c. Batas-batas wilayah
Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia
berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera
Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
hubungan bilateral
antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak
hanya wilayah darat melainkan
juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah
timur, yaitu Provinsi
Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat, yaitu Provinsi
Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-batas wilayah
Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan
berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan
Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang
telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu
wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa Tenggara Timur
adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan
wilayah Timor Leste,
tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga
berbatasan dengan
perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan
Australia telah
menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang
meliputi Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
2. Oleh karena itu, maka negaramempunyai
kewajiban-
kewajiban
sebagai berikut:
a. Segala bentuk
pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan
untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
b. Melindungi dan
menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di atas bumi, air dan
berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara langsung atau
dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala
tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan
rakyat tidak mempunyai
kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan
alam.
3. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi
dua,
a. Asas ius sanguinis
(asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan
pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di
negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia
adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak
selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa memperhatikan di
mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas
kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat
kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara
B, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara B. Jadi
menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan
orang tuanya, karena yang menjadi
4. a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai
kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di
negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah
menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
menjadi warga negara B.
Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang
menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli.
Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B.
Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena
berdasarkan tempat lahirnya.
5. Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu
negara
lazim
menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum
tertentu secara
aktif untuk menjadi
warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi
warga
negara tanpa melakukan
sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
6. Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara
pada dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel
aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif)
7. Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan
kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan
keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai
dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan
tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan
ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.
8. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang
Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau
tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c. dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri, dengan
ketentuan:
1) telah berusia 18
tahun ;
2) bertempat tinggal di
luar negeri;
d. masuk ke dalam dinas
tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e. masuk dalam dinas
negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan
dalam dinas tersebut di
Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
f. mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g. turut serta dalam
pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing, meskipun
tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h. mempunyai paspor
atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas
namanya;
9.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan
negara diabdikan oleh
dan untuk kepentingan
seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya
nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan
secara menyebar diseluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sesuai
dengan kondisi geografi sebagai negara
kepulauan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda