Selasa, 02 Desember 2014

MATERI BAB 2

1.a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak
dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India.

c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak
hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah
timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan
wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga
berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan
Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang
meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

2. Oleh karena itu, maka negaramempunyai kewajiban-
kewajiban sebagai berikut:
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan
rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam.

3. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara
B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi

4. a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.

b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

5. Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

6. Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:

a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

7. Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.

b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.

8. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri, dengan ketentuan:
                                             1) telah berusia 18 tahun ;
                                             2) bertempat tinggal di luar negeri;
d. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan
    dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
    Indonesia;
f. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
    bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
    negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
    yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
    dari negara lain atas namanya;


9. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh
dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda