MATERI BAB 4
1.
Pengertian
kekuasaan dan contohnya
Secara sederhana
kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseoranguntuk mempengaruhi orang
lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua
kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan
masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas
sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak
boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran
dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu
yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW,
maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada
yang berwenang.
2.
Macam-macam
Kekuasaan
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh
Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan
Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam
kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk
mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-
undang
c. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada
tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana
dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep,
Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
3.
Pemisahan
kekuasaan
Pemisahan kekuasaan
berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik
mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerjasama.
4.
Pembagian
Kekuasaan
Berbeda dengan
mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan,
kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif,
eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi
bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.
5.
Pembagian
Kekuasaan secara Horizontal
1) Kekuasaan konstitutif,
yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan
ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan
Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan yudikatif,
atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk m e n y e l e n g g a r
a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
6.
Kewenangan
Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuanDPR(Pasal 11 Ayat 2).
d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
f. Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
Kewenangan
Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
a. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR
(Pasal 5 ayat 1).
c. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-
menteri (Pasal 17 ayat 2).
f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan
Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
l.
Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang
hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
7.
Klasifikasi Kementerian
a. Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur/
nama kementeriannya secara tegas disebutkan
dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
2) Kementerian Keuangan
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
8.
Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia,
yaitu:
1) Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
2) Badan Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan Intelijen Negara (BIN);
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di
bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG);
9) Badan Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB);
11) Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT);
12) Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), di bawah koordinasi Menteri
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset
15) Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP);
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(Bapedal), di bawah koordinasi Menteri
17) Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri
18) Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah
koordinasi
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di
bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
21) Badan SAR Nasional
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN),
di bawah koordinasi
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN),
di bawah koordinasi
24) Badan Urusan Logistik (Bulog), di
bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
9.
Asas otonomi dan tugas perbantuan
Asas
otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan
tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Konsekuensi
penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan
otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah
dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
10.
Hak dan kewajiban otonom
Hak
Daerah Otonom
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi
daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Daerah Otonom
a. melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif
di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda